KLIK. SAMPIT – Sebanyak 13 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu ditemukan di kamar seorang pemuda berinisial YSAM (22) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 22,60 gram.
YSAM diamankan polisi di rumahnya di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004, Desa Karang Tunggal, Selasa (3/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YSAM. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Parenggean melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang bersangkutan.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Anak 9 Tahun di Sampit, Pria Ditahan Polisi
Saat petugas tiba, YSAM ditemukan berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kecamatan dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni tas kecil berwarna hitam, timbangan digital, kotak persegi panjang, satu pak plastik klip, potongan sedotan merah, dan sendok plastik.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit iPhone 13 berwarna merah muda beserta kartu SIM serta dompet cokelat berisi uang tunai Rp400 ribu.
Baca Juga:
Pemadaman Listrik Bergilir di Kotim Hari Ini, Berikut Jadwal dan Wilayah Terdampak
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi rumah terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kecamatan serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 22,60 gram," jelasnya.
YSAM bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Parenggean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Damkar Evakuasi Anakan Sanca di Baamang, Induk Ular Belum Ditemukan
Dalam perkara ini, YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan YSAM dalam peredaran narkotika di wilayah Parenggean. (KLIK-RED)