Home DPRD Kotawaringin Timur Kejar Pilkades 2027, DPRD Kotim Minta Perda Segera Dituntaskan

Kejar Pilkades 2027, DPRD Kotim Minta Perda Segera Dituntaskan

  Dian Taresa   | Rabu , 04 November 2026
6071940456a6617641140079d7fa7889.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha saat diwawancarai awak media. (Istimewa)

KLIK. SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan peraturan daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mengejar target pelaksanaan Pilkades pada triwulan III 2027 di sekitar 88 desa.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mengatakan, Perda Pilkades menjadi salah satu prioritas yang perlu segera diselesaikan. Kepastian regulasi diperlukan sebagai dasar hukum dalam mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan kepala desa.

“Penyelesaian Perda Pilkades menjadi salah satu prioritas kami. Dengan sisa waktu yang ada, masih memungkinkan untuk mengejar pelaksanaan pada triwulan ketiga 2027,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga:
11 Tahun Tak Dikeruk, Muara Sungai Mentaya Kian Mendesak Dibersihkan

Menurut Angga, persiapan Pilkades perlu dimulai sejak sekarang. Selain penyelesaian regulasi, pemerintah daerah perlu menyiapkan kebutuhan administrasi, perlengkapan pemilihan, serta pembentukan panitia penyelenggara.

Ia mengingatkan, Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2026 mengalami pergeseran. Karena itu, pemerintah daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersedia agar agenda pemilihan kepala desa tidak kembali tertunda.

“Harapan besar kita, pada triwulan III tahun 2027 Pilkades sudah bisa dilaksanakan. Karena itu, persiapan harus dilakukan sejak sekarang, mulai dari kebutuhan administrasi, alat tulis kantor (ATK), hingga pembentukan panitia pemilihan kepala desa,” tegasnya.

Baca Juga:
Sungai Hantipan Jadi Jalur Vital Warga, Pembenahan Diminta Dipercepat

Berdasarkan perencanaan sementara, Pilkades di Kotim diperkirakan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup sekitar 49 desa, sedangkan tahap kedua sekitar 39 desa. Dengan demikian, total desa yang masuk dalam rencana pemilihan mencapai sekitar 88 desa.

Meski demikian, pembagian desa dalam setiap tahap belum ditetapkan. Penentuannya masih memerlukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis serta kebutuhan pembiayaan.

Angga berharap pemerintah daerah segera menyusun tahapan persiapan secara terencana. Penyelesaian regulasi, kepastian anggaran, dan kesiapan panitia menjadi faktor penting untuk mendukung pelaksanaan Pilkades sesuai target. (KLIK-RED)

 

Baca Juga

Ikuti Kami