Home Pemerintah Kotawaringin Timur Kelola Manajemen ASN dengan Aplikasi NSPK

Kelola Manajemen ASN dengan Aplikasi NSPK

  Redaksi   | Selasa , 15 Juni 2021
fb0587fec96261336b9d75273201850a.jpg
Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menyerahkan plakat kepada Kepala BKPSDM Kotim, Alang Arianto, Didampingi Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa (15/6).

KLIK. SAMPIT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), menyelenggarakan bimbingan, teknis Aplikasi indeks Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan Aplikasi Integrated Discipline (I-DIS). Dihadiri Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional VIII, kegiatan digelar di Aula Rumah Jabatan (Rujab) bupati, Selasa (15/6).

Bupati Kotim, Halikinnor, menyampaikan, apresiasi kegiatan ini yang digelar oleh BKN Regional VIII, bekerja sama dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

"Saya atas nama Pemkab Kotim menyampaikan apresiasi, dan penghargaan atas terlaksananya kegiatan ini,” jelas Halikin.

Ia juga berharap, para peserta fokus dalam mengikuti materi yang disampikan narasumber. Sehingga dapat menggunakan aplikasi yang disampaikan, baik NSPK dan I-DIS.

“Jika ada yang tidak paham tanyakan, diskusi, jangan sampai saat menggunakan aplikasi malah bingung. Untuk itu mulai dari awal harus betul-betul dipahami,” terangnya.

Cermati yang disampaikan narasumber, akan diimplementasikan melalui aplikasi. Tidak hanya itu, Ia menyampaikan Pemkab Kotim juga mendukung program manajemen ASN yang profesional.

“Pemkab Kotim siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, disiplin, dan bermartabat,” ujarnya.

Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menjelaskan, BKN dikasih kewenangan untuk pengawasan dan pengendalian, sesuai dengan undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 49.

“Dengan melakukan pengawasan dan pengendalian, menggunakan upaya yang persuasif dan harus terukur,” terang Otok.

Sehingga para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam menjalankan manajemen itu patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan, dalam mengelola manajemen ASN. Menilai tingkat kedewasaan, dalam pengelolaan manajemen itu menggunakan index NSPK.

Mengenai aplikasi I-DIS yang dibuat oleh BKN, dalam rangka mempermudah yang berwenang dalam memberi hukuman.

“I-DIS aplikasi yang di persembahkan oleh BKN, untuk mempermudah seluruh pejabat yang berwenang memberi sanksi kepada pegawainya. Tentunya mampu membantu pejabat tidak salah dalam menentukan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Alang Arianto, dengan adanya aplikasi ini dapat mengelola manajemen ASN dengan baik.

”Aplikasi NSPK ini disosialisasikan untuk mempermudah manajemen ASN, ” tuturnya.

Pada dasarnya aplikasi ini, dibuat untuk mempermudah penilaian kedisiplinan ASN. Selain itu ASN juga dapat memperbaiki kekurangan mereka, karena setiap orang juga dapat mengetahui laporan manajemen diri mereka.

“Dengan adanya disiplin ini, tentunya akan mempermudah setiap organisasi untuk melakukan penilaian terhadap pegawainya. Karena semua pelanggaran dan prestasi tercatat di aplikasi ini,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami