Home Pemerintah Kotawaringin Timur Sebanyak 17 Ormas Diminta Perpanjang SKT

Sebanyak 17 Ormas Diminta Perpanjang SKT

  Redaksi   | Selasa , 22 Juni 2021
2fe6c63c7c492d2cd45aaf4bf7ba45aa.jpg
Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Wim RK Benung.

KLIK. SAMPIT— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengimbau Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk memperpanjang masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) yang mereka miliki.

Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Wim RK Benung, menjelaskan dari 41 Ormas di Kotim, 17 diantaranya belum memperpanjang SKT-nya. Wim berharap, Ormas yang masa berlakunya sudah habis, agar segera mengurus perpanjangan masa berlaku agar bisa terdata dan aktif kembali.

"Sebanyak 17 Ormas yang habis masa berlakunya, sudah diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Ormas tersebut," kata Wim.

Jika dari 17 Ormas tersebut, tidak memperpanjang SKT-nya, maka Ormas tersebut dianggap tidak terdaftar dan tidak lagi terdata di Kesbangpol Kotim.

"Sehingga saya imbau, para pengurus Ormas agar segera mengurus perpanjangan masa berlaku, agar kembali terdaftar sebagai ormas yang aktif di Kotim," ungkapnya.

Menurutnya kemungkinan masih ada Ormas-ormas yang belum terdata di Kesbangpol setempat, hal tersebut menyebabkan pihaknya tidak bisa memantau pergerakan dari Ormas-ormas tersebut.

Sehingga perpanjangan SKT perlu dilakukan, sebab jika hal itu diabaikan maka Ormas tersebut tidak dapat melakukan kegiatan.

"Sebagai pembina Ormas, kami tidak dapat bertanggung jawab dengan segala aktivitas yang dimunculkan oleh Ormas yang belum terdaftar," jelasnya.

Jika SKT mati, maka ormas itu tidak boleh melakukan lagi kegiatan. Bahkan, Ormas tersebut bisa saja dikategorikan ilegal jika SKT-nya telah mati dan tidak diperpanjang. Untuk itu Wim mengingatkan, kepada Ormas tersebut untuk segera mengurus perpanjangan SKT. Sebab kata dia, masalah Ormas menjadi perhatian serius Pemkab Kotim. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami