Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Kotim Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku Pemalsuan Dokumen Covid-19

Bupati Kotim Ingatkan Sanksi Bagi Pelaku Pemalsuan Dokumen Covid-19

  Redaksi   | Selasa , 06 Juli 2021
336cac70f9585427da670f79db580b22.jpg
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor.

KLIK SAMPIT— Sanksi tegas menanti pelaku pemalsuan surat kesehatan terkait Covid-19, baik itu surat hasil test RT-PCR atau rapid test antigen, seritifikat vaksinasi Covid-19 hingga dokumen lain yang berkaitan dengan Covid-19.

"Pemalsuan surat hasil test RT-PCR/rapid test antigen, seritifikat vaksinasi Covid-19, surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai peraturanperundang-undangan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (6/7).

Untuk mencegah adanya pemalsuan dokumen agar tidak disalahkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Halikinnor mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kotim melakukan

pengetatan pengawasan perjalanan orang masuk wilayah ini pada bandar udara, pelabuhan laut, dan pelabuhan sungai, pada hotel, penginapan, wisma, fasilitas sejenis lainnya, dan pada kegiatan-kegiatan penguatan PPKM Mikro.

"Satgas Penanganan Covid-19  melakukan pengawasan ketat pada akses keluar masuk Kotim dan fasilitas lainnya untuk mencegah tindak pemalsuan dokumen tersebut," terangnya.

Di samping itu Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit dan pemerintah setempat dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19, dengan membentuk Pos Pemeriksaan Terpadu.

Pihaknya juga bersama-sama meningkatkan pengawasan penyelenggaraan operasional transportasi umum dan berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran Bupati

Kotim Nomor 442/STPPC-19/VII/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pada tanggal 1 Juli 2021 yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirinya menambahkan Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kotim. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami