Home Peristiwa Kompak Edar Sabu, Dua Orang Desa Sebabi Ditangkap

Kompak Edar Sabu, Dua Orang Desa Sebabi Ditangkap

  Redaksi   | Kamis , 15 Juli 2021
2f81e1db1660bcac5e3f89944e71db27.jpg
Ernawati (34) dan Daim (46), harus berurusan dengan aparat setelah ketangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang ada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu (14/7) lalu.

 

KLIK. SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni Ernawati (34) dan Daim (46). Kedua pelaku ditangkap di Jalan PT Sapartim, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu (14/7) malam kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya telah berhasil menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,96 gram.

”Benar, kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan apapun melainkan satu rekan bisnis menjual barang haram ini, ” kata Syaifullah saat dihubungi, Kamis siang (15/7) .

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim, sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di lokasi, pihaknya mengamankan dua orang sekaligus, satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Selain sabu, Polisi juga berhasil menyita 7 pak plastik klip kecil, timbang digital, telepon genggam, hingga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim.

”Jadi, kedua pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Yang perempuan sebagai penyewa rumah sekaligus penjual barang haram. Sedangkan yang pemilik rumah, tugasnya mencari sabu untuk dijual kembali melalui si penyewa rumahnya,” ungkap Syaifullah.

Ia menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ernawati dan Daim kini disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami