Home Peristiwa Dua Pengedar Barang Haram Digelandang Polisi

Dua Pengedar Barang Haram Digelandang Polisi

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 07 September 2021
4096d7df3eaffa8e8953ec3aa0d020fa.jpg
Tersangka Junaidi (kaos merah) dan dan Ariyandi (kaos hitam) saat diamankan di Mapolres Kotim, bersama dengan barang bukti sabu yang turut diamankan.

KLIK. SAMPIT— Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan dua pengedar barang haram berupa sabu di Rumah barak pintu nomor 07 Jalan Bata Merah Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/9).

Ariyandy, (29) tahun dan Junaidi, (41) merupakan dua tersangka pengedar sabu, berhasil diamankan oleh Anggota Satres Narkoba pada (6/9).

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim,  AKP Syaifullah, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan seorang dua orang pengedar barang haram.

“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terlapor,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan terlapor ditemukan barang berupa satu buah tas selempang warna biru, yang sedang dikenakan oleh terlapor dan setelah dibuka tas tersebut ditemukan, satu buah dompet warna hitam, di dalamnya ditemukan barang berupa 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sedangkan, Junaidi, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa satu lembar kertas aluminium foil warna silver, yang berisi satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana pendek yang digunakan terlapor pada waktu itu.

“Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Syaifullah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami