Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Gelar Uji Publik Siapkan Perda Kearsipan

Pemkab Kotim Gelar Uji Publik Siapkan Perda Kearsipan

  Dwi Cahyo Agung   | Jumat , 08 Oktober 2021
86aff17131b1a37ae6878bdece5aeb59.jpg
Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati ( tengah baju merah) saat kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, Jumat (8/10).

KLIK.SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar  uji publik untuk rumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Kotim, Irawati, ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan gagasan yang telah terhimpun. Dengan adanya uji publik itu diharapkan dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang diterapkan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif.

“Saya menyambut  baik kegiatan ini, saya berharap dengan uji publik ini dapat mengetahui struktur draft dari peraturan yang akan diterapkan,” kata Irawati , membuka kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat PGRI Kotim, Jumat (8/10).

Ia menjelaskan, dari kegiatan ini publik dapat memberikan saran atau kritik yang bersifat konstruktif. Masukan yang disampaikan agar dapat diakomodasi dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum.

Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah serta membantu masyarakat /pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotim.

“Saya harap para peserta dapat menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini, " kata Irawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kotim, Rusnah, menambahkan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kotim dan Tamu undangan lainnya.

“Hasil yang diharapkan dari uji publik ini dapat memberikan informasi publik, persamaan pemahaman, persamaan persepsi, wawasan dan pemantapan subtansi materi yang akan diatur dalam sebuah produk hukum daerah yang berbentuk peraturan daerah, meningkatkan legitimasi dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang - undangan,” Tutur, Rusnah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami