Home Pemerintah Kotawaringin Timur Halikinnor Berikan Kelonggaran  Bagi Warga Menggelar Hajatan, Tapi…

Halikinnor Berikan Kelonggaran  Bagi Warga Menggelar Hajatan, Tapi…

  Redaksi   | Minggu , 24 Oktober 2021
19b4ed44d59ea994555b6fd849402eef.jpg
Bupati Kotim, Halikinnor, ketika membuka acara hajatan yang digelar warga Jalan Bumi Ayu, Sampit.

KLIK.SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin menggelar hajatan atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Tapi ia menegaskan kepada seluruh masyarakat baik yang menggelar maupun yang menghadiri kegiatan semacam itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kegiatan yang mendatangkan orang banyak sudah boleh, tapi tentunya prokes tetap dijaga,” ujarnya, Minggu (24/10).

Ia mengingatkan warga untuk tidak mengabaikan prokes, khususnya prokes dasar seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan setelah bersentuhan dengan orang lain. Karena meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kotim telah melandai dengan tidak adanya pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr Murjani, tapi masyarakat tidak boleh lupa kalau Kotim masih berada di kondisi pandemi Covid-19.

Lanjutnya, pemberian izin bagi warga untuk menggelar hajatan ini bukan semata-mata keputusannya, melainkan sesuai peraturan pemerintah pusat berdasarkan penetapan level PPKM. Seperti yang diketahui, status PPKM di Kotim telah turun dari level 3 ke level 2.

“Karena kita sudah level 2. Dan ada pengaturan - pengaturannya yang telah ditetapkan dari gugus penanganan Covid-19 yang telah saya tanda tangani,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak melupakan batasan - batasan dalam menyelenggarakan ataupun mengikuti suatu kegiatan yang dihadiri orang banyak. Karena hingga saat ini seluruh masyarakat masih harus bersama-sama berjuang untuk melawan penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 48 tahun 2021 disebutkan untuk wilayah yang berada di PPKM level 2 telah diizinkan untuk menggelar resepsi pernikahan atau kegiatan hajatan. Dengan ketentuan untuk wilayah yang berada di zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas normal, Sedangkan, wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Dengan catatan tetap menerapkan prokes yang ketat dan tak ada hidangan untuk dimakan di tempat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami