KLIK. SAMPIT— (RT) dan (HR) warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dua sekawan ini di sebuah barak harian di Jalan manggis II, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, kejahatan ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat bahwa kedua orang ini akan bertransaksi narkoba.
“Kami mengamankan kedua tersangka saat mereka baru tiba di kosnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan satu bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,13 gram
“Tersangka dan barang bukti tersebut lalu dibawa ke kantor polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut maka tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)