Home DPRD Kotawaringin Timur Belum Ada PBS di Kotim Realisasikan Plasma 20 Persen

Belum Ada PBS di Kotim Realisasikan Plasma 20 Persen

  Dimas Suma Fember   | Minggu , 27 Februari 2022
4a5fe3ba62a67b5e116655c8edac3dd7.jpg
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK.SAMPIT- Dari sekian banyak perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga saat ini diyakini belum ada yang merealisasikan plasma 20 persen. 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai realisasi untuk plasma itu hingga kini hanya sebatas isapan jempol belaka.

Dia menilai banyak perusahaan yang masih mengingkari ketentuan tersebut. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seakan-akan abai dengan ketentuan tersebut. 

Padahal amanat  tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 18/2004 tentang perkebunan pada 2007 lalu. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU (hak guna usaha) yang ada.

"Data yang kami tahu seluruh PBS di Kotim belum merealisasikan 20 persen dari HGU mereka. Semua selama ini hanya sebatas hayalan. Pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan ini jadi memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat,”kata M Abadi, Minggu ( 27/2).

Menurut dia, yang ada saat ini, semuanya pola kemitraan yang diluar HGU saja dan ini jelas amanat Undang-Undang maupun peraturan menteri itu belum dijalankan oleh PBS di kotim sampai saat ini.

"Coba tunjukan mana yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang pemda saja saya kira tidak tahu karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah Undang-Undang itu,”tegasnya.

Menurut Abadi, Kewajiban plasma 20 persen ini lanjutnya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, bahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat.(KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami