Home DPRD Kotawaringin Timur Mogok, Kendaraan Besar Harus Pasang Rambu

Mogok, Kendaraan Besar Harus Pasang Rambu

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 14 April 2022
380109c6f1e1b08d74770cbdb04739df.jpg
Anggota DPRD Kotim Bima Santoso.

KLIK.SAMPIT - Bagi sopir pengendara roda empat atau lebih agar memerhatikan keselamatan pengguna jalam lainnya. Salah satunya dengan memasang rambu saat dalam keadaan mogok di jalan umum. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengingatkan, para sopir atau pengemudi juga wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau tol. Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Bima Santoso mengaku, kerap mendapati kendaraan berbobot besar yang mogok sehingga terparkir di badan jalan. Namun dirinya tidak melihat adanya rambu jalan yang terpasang, sehingga hal ini dinilai membahayakan terlebih lagi di saat malam hari.

"Apalagi itu bukan kendaraan yang berbobot normal atau umu+. Harusnya mereka minta pengawalan instansi terkait agar tidak membahayakan yang lain," ujarnya, Kamis (14/4).

Rambu segitiga merah seperti itu pada umumnya ujarnya, menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya. Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter.

Lebih lanjut ujar legislator PKB ini, fungsi segitiga pengaman ini sebagai rambu atau tanda peringatan kepada pengendara lain yang akan melintasi jalan agar lebih hati-hati dan waspada karena ada mobil mogok di depan.

"Selain itu harusnya mobil ini dikawal oleh polisi, karena berdasarkan aturan bagi kendaraan berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya," tutupnya. (KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami