KLIK.SAMPIT - Program kepedulian sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai tak terarah. Hal ini diyakini karena tidak adanya wadah untuk mengakomodasi pengelolaan CSR tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, mendorong agar pemerintah membentuk wadah untuk pengelolaan program kepedulian sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Diakuinya, selama ini program CSR tidak terarah sehingga tidak menunjukan yang signifikan untuk pembangunan di daerah itu.
"Optimalisasi CSR ini arah muara akhirnya adalah percepatan pembangunan. Apa yang tidak dibiayai oleh anggaran daerah ataupun APBN, maka bisa diakomodir melalui program CSR ini nantinya,” ujarnya, Rabu 26 April 2022.
Disebutkannya, saat ini sudah ada perda CSR yang dipergunakan sebagai pijakan hukum untuk membentuk dan mengelola CSR tersebut. Sehingga pemerintah daerah tidak lagi terkendala aturan jika ingin mengoptimalisasikan peran pihak ketiga dalam pembangunan daerah.
“Sebenarnya CSR itu ada disetiap dunia usaha sayangnya dalam pengelolannya masih belum terarah dan diarahkan. Padahal dunia usaha sudah ada sejak lama dan CSR itu sejatinya perintah aturan dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Juliansyah menegaskan jika pihaknya mendukung dengan catatan asalkan CSR yang dilaksanakan bersinggungan dengan areal sekitar perusahaan.(KLIK.RED /*)