Home DPRD Kotawaringin Timur Legislator ini Berharap Penanganan Sengketa Lahan di Kotim Dipercepat

Legislator ini Berharap Penanganan Sengketa Lahan di Kotim Dipercepat

  Dimas Suma Fember   | Senin , 16 Mei 2022
c0c2ac1c57b04e4f921a6141d61004b0.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.

KLIK. SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendorong agar pemerintah selalu hadir dalam setiap persoalan (sengketa) antara investor dan kelompok masyarakat adat. Penanganan masalah sengketa ini diharapkan bisa dipercepat dari biasanya. 

Pemerintah ujarnya, harus sigap dan harus lebih cepat sebelum persoalan tersebut semakin rumit.

Rimbun mendorong agar pemerintah daerah juga harus aktif menetapkan kawasan hutan adat. 

"Kalau bisa, pemerintah harusnya jemput bola untuk diusulkan kepada pemerintah pusat. Apalagi, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim dilaksanakan," kata Rimbun, Senin (16/5).

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, di Indonesia kurang dari 50.000 hektare hutan adat, mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.

“Secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bisa,” terangnya.

Tambahnya, di sinilah bentuk keberpihakan pemerintah, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 52 tahun 2014 dijelaskan, hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami