Home DPRD Kotawaringin Timur Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Kotim

Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Kotim

  Dimas Suma Fember   | Sabtu , 06 Agustus 2022
2209873d82aa73f159ad8c0fef13d36c.jpg
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus.

KLIK. SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DRPD) Kabupaten Kotawaringin Timur menginginkan tak ada lagi anak putus sekolah di daerah itu. Terutama dalam masa wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim) Parimus menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang pendidikan nasional nomor 2 tahun 1989 yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7 sampai 12 tahun dan 12 sampai 15 tahun untuk mendapat pendidikan dasar dengan program enam tahun di SD dan tiga tahun di SLTP secara merata. 

"Tidak relevan apabila di zaman modern masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah. Sehingga kami menganggap, persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai," ujarnya, Sabtu (6/8).

Artinya ujarnya, tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk menyelesaikan sekolah dasar. 

Sebab Undang-Undang ini mengamanatkan agar pemerintah hadir membuat dan melakukan segala sesuatu nya untuk sangat mudah bersekolah di sekolah dasar dan sekolah SLTP.

"Maka, sebaiknya bukan dengan membuat raperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, melainkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar sembilan tahun untuk menjawab amanat undang undang nomor 2 tahun 1989 tersebut,"tegasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami