Home Pemerintah Kotawaringin Timur PPDN Wajib Booster Berlaku di Kotim

PPDN Wajib Booster Berlaku di Kotim

  Redaksi   | Sabtu , 03 September 2022
4180e2e77fca389dd60ce8a6afab8eb8.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Kotawaringin Timur, harus sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster. Hal ini dimaksud untuk mencegah terjadinya peningkatan penukaran Covid-19 

Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johnny Tangkere mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan PPDN masa pendemi Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

"Maksud surat edaran tersebut adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap PPDN, untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19," katanya, belum lama ini. 

Ditambahkannya, PPDN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah PPDN yang telah berusia 18 tahun ke atas harus dapat menunjukkan bahwa telah divaksin booster. 

"Beberapa waktu lalu vaksinasi dosis dua masih bisa bepergian, namun harus menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Kalau sekarang harus booster, tidak lagi pakai PCR ataupun antigen," ujarnya. 

Namun, syarat PCR bisa diterapkan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi lantaran kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Sehingga bisa menggunakan hasil negatif PCR disertai dengan lampiran surat keterangan dokter bahwa tidak bisa menerima vaksin. 

Dijelaskannya, menurut SE nomor 24 tahun 2022 tersebut berlaku efektif dari tanggal 25 Agustus 2022 tadi sampai waktu yang ditentukan.

"Dan akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami