Home News Metropolis Pemkab Kotim Dorong Transaksi Lebih Baik dengan e-Katalog Lokal

Pemkab Kotim Dorong Transaksi Lebih Baik dengan e-Katalog Lokal

  Sugianto   | Rabu , 18 Oktober 2023
bfbe75eed106e73f0a0806b720c2eee5.jpg
Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Yephi Hartady Periyanto, saat rapat evaluasi penerapan e- Katalog lokal bersama para vendor di Ruang Anggrek Tewu, Kantor Bupati Kotim, Selasa (17/10).

KLIK.SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong segala transaksi vendor yang lebih baik. Salah satunya dengan memberikan peluang bagi vendor dalam belanja pemerintahan melalui elektronik katalog (e- Katalog) lokal.

"E- Katalog ini sebenarnya upaya kita untuk membuka apa- apa aja sih yang bisa kita akses dalam peluang belanja pemerintah," ucap

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kotim Yephi Hartady Periyanto, saat menggelar rapat evaluasi penerapan e- Katalog Lokal di Ruang Anggrek Tewu, pemerintah daerah Bupati Kotim, Selasa (17/10).

Yephi menuturkan, dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga7 Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penerapan Proses Pengadaan Barang/Jasa Melalui sistem Pengadaan E- Katalog Lokal.

"Alhamdulillah e- Katalog lokal pada sampai bulan Oktober 2023 ini untuk pencapaiannya sudah cukup baik. Namun tetap akan kita tingkatkan terus kedepannya," ujarnya.

Lanjutnya, seperti contoh untuk tahun ini pihaknya hanya mewajibkan tiga E- Katalog, namun tahun depan pihaknya akan mewajibkan sepuluh etalase jenis produk lokal yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Nah misalnya kalau media tahun ini kan belum diwajibkan. Namun tahun tahun depan di 2024 semua media diwajibkan proses melalui E- Katalog," sambungnya. 

Dia menambahkan bahwa prosedur lelang pengadaan barang dan jasa di daerah itu sudah diatur sesuai SOP yang dipandu oleh LKPP.

"Dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam penerapannya, berpedoman kepada SOP dan aplikasi yang terkoneksi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan (LKPP)," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu maka Yephi berharap kepada semua vendor E- Katalog lokal yang ada di daerah agar bisa pula dengan barengi dengan pengelolaan yang baik, terkendali dan profesional.

"Ini saya sampaikan,sebab tahun 2024 ini kita punya target bagaimana pelaksanaan semua kegiatan yang akan di tender atau lelang, bisa dituntaskan,” tutup Yephi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami