Home News Metropolis Setelah Mantan Kadishub, Giliran Bos Parkir PPM Jadi Tersangka

Setelah Mantan Kadishub, Giliran Bos Parkir PPM Jadi Tersangka

  Muhamad Oktavianto   | Rabu , 22 November 2023
e16997af1e1a2395ce1b646cd7080aa8.jpg
Tersangka IS pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit, ditahan usai pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, Selasa (21/11).

KLIK.SAMPIT - Setelah menahan FN, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali menahan satu orang tersangka, Selasa malam (21 /11).

Kali ini tersangka berinisial IS yang menjabat sebagai bos tepatnya direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. 

IS diperiksa sekitar lima jam oleh jaksa di ruang penyidik. Ia keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kotim untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit pada pukul 18.15 WIB usai menjalani pemeriksaan. 

Sebelumnya pada Jumat (17/11) penyidik Kejari Kotim telah menahan tersangka FN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim. 

"Tersangka IS telah dibawa ke Lapas untuk dilakukan penahanan dalam kurun waktu 20 hari kedepan setelah selesai diperiksa kurang lebih enam jam," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani. 

Ia mengungkapkan penyidik melakukan penahanan terhadap FN untuk mempermudah penyelidikan berdasarkan Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Ia juga menyebut sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retrubusi parkir di komplek PPM Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial Is berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT - 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami