Home News Metropolis Pemuda Perantau ini Curi Besi Penutup Selokan Demi Bertahan Hidup di Sampit

Pemuda Perantau ini Curi Besi Penutup Selokan Demi Bertahan Hidup di Sampit

  Muhamad Oktavianto   | Minggu , 04 Februari 2024
7427c42a05c056088bc5f7ff3f01ed8a.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Tersangka pencurian besi penutup selokan di Halan Tiung, RT 53, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat lalu (2/2) ternyata seorang pemuda perantau dari Pulau Sulawesi. 

Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku terpaksa mencuri besi untuk biaya bertahan hidup di Sampit. 

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menjelaskan, bahwa pemuda tersebut berinisial MF (19) merupakan pendatang asal Sulawesi yang baru saja menginjakan kaki di tanah Kalimantan Tengah sekitar 1 tahun lebih.

"Ia sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan dibSampit sebagai sales kesehatan selama satu tahun," kata Suyono, Minggu (4/2).

Karena alasan penghasilan yang tidak mencukupi MF pun berhenti dari pekerjaan lamanya.

Sembari mencari pekerjaan MF yang memilih hidup menjadi gelandangan mengumpulkan rongsokan dan tinggal di barak kosong yang tidak layak huni di Jalan Manggis 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sementara di barak tidak layak huni itu juga dijadikannya tempat untukbmengumpulkan besi rongsokan. Warga sekitar mengaku curiga karena mendengar ada suara sepeda motor masuk ke barak tersebut.

Keesokan harinya warga setempat berinisiatif untuk mengecek barak tersebut dan menemukan banyak tumpukan besi rongsokan.

Hingga akhirnya MF kedapatan warga mencuri dua buah rangkaian besi penutup selokan dan dikejar warga hingga ke tempat ia mengumpulkan barang rongsokan itu. Ia pun diamankan oleh warga hingga diserahkan ke kantor polisi.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti rangkaian besi penutup selokan dan satu unit sepeda motor milik Didik Junaidi (34) yang ia juga ia curi di Jalan Kelapa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Untuk kasus pencurian besinya sudah selesai. Yang kami tindak lanjuti kasus pencurian motornya," ucapnya.

Suyono juga menilai bahwa tersangka bukan merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Sebab sepeda motor yang dicurinya bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai bekerja sehari-hari mengumpulkan rongsokan.

"Ia bukan pemain. Karena kalau ia pemain pasti kendaraan itu sudah dibawanya keluar kota atau sudah dijualnya. Motor tersebut digunakannya untuk bekerja sehari-hari," katanya.

Meski demikian, MF yang memiliki cerita sedih di balik perbuatannya harus tetap menjalani proses hukum lantaran telah mencuri sepeda motor milik orang lain.

Atas perbuatannya MF disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami