Home Pemerintah Kotawaringin Timur Kotim Perlu Peraturan Daerah Kota Layak Anak

Kotim Perlu Peraturan Daerah Kota Layak Anak

  Redaksi   | Rabu , 08 Mei 2024
8a56027efc2e897773ab1d37709748de.jpg
Bupati Kotim Halikinnor saat sambutan saat menyampaikan Raperda ke DPRD Kotim.

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap kesejahteraan anak.

"Perlu adanya peraturan kota layak anak di Kotim," ucap Halikin di sela-sela menyampaikan dua buah rancangan Perda Kotim di Gedung DPRD Kotim, Senin (8/5).

Halikin mengatakan Perda tersebut merupakan salah satu instrumen agar Kotim bisa mendapatkan kategori KLA yang membutuhkan Perda sebagai payung hukumnya.

"Pemerintah Daerah berupaya untuk melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak demi terwujudnya Kotim sebagai Kota Layak Anak. Ini meerupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak," ujarnya.

Menurut Halikin, anak merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi segala kepentingannya, fisik, psikis, intelektual, hak-haknya, harkat dan martabatnya. Melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja melainkan menjadi kewajiban semua pihak.

Dalam hal ini semua pihak harus berkomitmen untuk memenuhi dan menjamin hak-hak anak secara efektif melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang optimal dan berkesinambungan.

"Perlindungan anak tergolong urusan pemerintahan yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta menjadi urusan wajib pemerintah daerah khususnya Kabupaten," ucapnya.

Halikin menilai pembentukan Perda tentang Kota Layak Anak diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, penghormatan harkat dan martabat anak dan pemenuhan hak-hak anak.

"Ini sesuai dengan pasal 28b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,

yang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," imbuhnya

Halikin menambahkan, amanat konstitusi tersebut mengindikasikan besarnya perhatian Pemerintah

dan Negara Indonesia akan perlindungan dan kesejahteraan pada warga Negara Indonesia,

termasuk terhadap anak. Perlu adanya upaya Pemerintah Daerah untuk melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan pelindungan anak demi terwujudnya Kotim sebagai kabupaten layak anak karena merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di Kotim.

"Saya berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kami ajukan ke DPRD dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami