Home Pemerintah Murung Raya Disnakertran Murung Raya Sebut Mekanisme PHK di Indo Muro Kencana Sudah Sesuai Prosedur

Disnakertran Murung Raya Sebut Mekanisme PHK di Indo Muro Kencana Sudah Sesuai Prosedur

  Redaksi   | Kamis , 12 Agustus 2021
ed484765fbd5adca4178daec8f1aa8ac.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya H. Pajarudinnoor (batik merah) didamping Kepala Bidang Hubungan Industrian Taufik Rahman dan Kabid Ketenagakerjaan Happy saat memberikan keterangan terkait PHK di PT IMK, Kamis (12/8).

KLIK. PURUK CAHU –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Murung Raya menilai pemberhentian hubungan kerja terhadap 5 karyawan oleh PT Indo Muro Kencana (IMK) sudah sesuai prosedur.

Lima orang karyawan tersebut telah terbukti melanggar peraturan perusahaan khusus yakni  Golden Rules Protokol Kesehatan Covid-19. PT IMK juga mengklaim sudah memberikan haknya sesuai peraturan yang berlaku. 

Peraturan khusus itu dimaksud agar penerapan protokol kesehatanyang ketat di lingkungan perusahaan merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah. Semua karyawan diwajibkan  memenuhi peraturan yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya, Pajarudinnoor mengatakan, PT IMK berkomitmen untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemic Covid 19. Termasuk   pemberlakuan PPKM level 4 yang juga diberlakukan di Kabupaten Murung Raya. Dalam kegiatannya Manajemen IMK selalu  mengacu pada peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang ada.

“Kami sudah mempelajari kasus yang terjadi di IMK, terkait PHK terhadap lima karyawan secara aturan Undang Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah terpenuhi dan tidak ada yang dilanggar,” ujar Pajarudinoor didampingi Kabid Hubungan Industrial Taufik Rahman, di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Dijelaskan Pajar, sejauh ini belum ada pihak karyawan yang dilakukan PHK tersebut berkonsultasi ke pihaknya, namun terkait hal yang dianggap berat oleh pihak karyawan tersebut masalah pemberian pesangon yang dianggap mereka tidak sesuai.

“Untuk pesangon itu teknis, ada di peraturan perusahaan (IMK) yang disahkan oleh kementerian tenaga kerja, tugas kami ketika sudah dilakukan Bipartit dan Tripartit selanjutnya dilakukan mediasi,” bebernya.

Menurut Pajar lagi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan berdasarkan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan, dan jika pun masih ada keberatan, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan dan dilakukan jalur Bipartit dan atau bisa hingga Tripartit.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT IMK Budi Susanto menyebutkan Golden Rules Protokol Kesehatan Covid – 19 yang salah satu isinya adalah semua karyawan dan kontraktor dari semua level dilarang meninggalkan area camp dan area kerja tanpa seizin manajer departemen dan manajer HR.  Pelanggaran terhadap protokol Kesehatan yang membahayakan  orang lain akan dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja. 

“Pemberlakukan Golden Rules dan Prokes  Covid -19 di IMK dimulai bulan 1 April 2021,  dan telah disosialisasikan melalui setiap departemen untuk dipahami dan dilaksanakan,” ucapnya dihubungi via telepon. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami