KLIK.SAMPIT - Seorang pria KN (48) yang sehari-hari menjadi tukang parkir di Taman Kota Sampit, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik pedagang sekitar yang juga merupakan temannya
KN diamankan polisi setelah membawa kabur sepeda motor tersebut sejak Desember 2023 lalu, dan ditangkap polisi, Sabtu (4/5).
Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menjelaskan, korban memberikan sepeda motor kesayangannya karena sudah saling kenal. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mandi ke rumah.
"Tanpa curiga korban mengizinkan pelaku untuk memijamkan motornya tersebut. Setelah dipinjamkan, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumah," jelasnya, Rabu (8/5).
Namun setelah sampai rumah tersangka, muncul niat buruk untuk menguasai sepeda motor teraebut.
"Sejak saat itu KN (48) tidak pernah mengembalikan sepeda motornya bukan untuk dijual tapi dipakai sendiri," katanya.
Suyono juga menyebut, KN (48) sempat kabur ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mencari pekerjaan. Namun kembali lagi ke Sampit karena tidak kunjung menemukan pekerjaan.
"Kasus ini terungkap setelah ada informasi yang kami dapat pelaku masih berkeliaran di Sampi," ucap Suyono.
Tersangka pun akhirnya diamankan polisi dan atas perbuatannya KN terancam hukuman pidana dengan Pasal 372 tentang penggelapan. (KLIK-RED)