Home DPRD Kotawaringin Timur Ini Jawaban DPRD Kotim Dinilai Tidak Tegas Sikapi Kenaikan Tarif PDAM

Ini Jawaban DPRD Kotim Dinilai Tidak Tegas Sikapi Kenaikan Tarif PDAM

  Dimas Suma Fember   | Senin , 25 Oktober 2021
07e01a9b074e589bb5393ba6079b2ee0.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kotim, Syahbana.

KLIK.SAMPIT — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin (Kotim) menjawab kritikan terkait sikap kalangan dewan yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Syahbana, menjawab kritik tersebut bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan naiknya tarif biaya PDAM.

“Kami tidak bisa mengintervensi peraturan bupati tersebut. Tugas kami hanyalah mengevaluasi,”  kata Syahbana, Senin (25/10).

Kenaikan Tarif PDAM ini mengacu pada peraturan dalam negeri Permendagri nomor 70 tahun 2016 selanjutnya melalui persetujuan pemerintah daerah kemudian dituangkan pada Peraturan Bupati Kotim nomor 19 tahun 2002.

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kotim, Jhon Krisli, menilai, bahwa sikap DPRD Kotim  kurang tegas dalam menyikapi kenaikan tarif PDAM. Sehingga kenaikan tersebut menjadi polemik di masyarakat .

“Harapan kami, dengan adanya rapat dengar pendapat beberapa hari lalu mereka bisa tegas agar kenaikan tarif itu ditunda atau bahkan di batalkan. Tapi ternyata tidak,” ucap Jhon. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami