KLIK.SAMPIT - Wilayah Bagendang, di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, akan dijadikan sebagai kawasan industri. Hal ini sudah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sejak Juni 2021 silam.
RDTR ini sebagai solusi menjadikan Bagendang sebagai wilayah industri, sehingga ke depannya tidak ada lagi perusahaan yang beroperasional di wilayah berpenduduk padat salah satunya seperti di Kelurahan Tanah Mas.
“Bahkan saat ini kita sudah ada RDTR Bagendang sejak Juni 2021. Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah di tetapkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, Rabu (23/3)
Menurutnya, pihak sering melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun yang menggunakan jalan aset Pemda. Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Tanah Mas, Kecamataan Baamang.
"Kami perhatikan, sehari saja, puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik,“ tegasnya.
Ditambah lagi musim hujan saat ini, jalan yang dilalui ujarnya akan mengalami kerusakan dan becek. Sebenarnya, kata Kurniawan, untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah harus punya atau akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar. (KLIK-RED/*)