Home DPRD Kotawaringin Timur Kota Sampit Perlu Regulasi Permukiman Sehat

Kota Sampit Perlu Regulasi Permukiman Sehat

  Dimas Suma Fember   | Jumat , 03 Juni 2022
f1a1ef5f2fb17822d5f8a0a6e20b723b.jpg
Anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir.

KLIK.SAMPIT - Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Kota Sampit saat ini memerlukan regulasi atau aturan agar menjadi permukiman sehat dan lingkungan terjaga. 

Menurutnya, selama ini persoalan yang kerap menyebabkan pencemaran lingkungan yakni air limbah domestik. Ini merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.

"Contohnya limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. Ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya ke depannya Kota Sampit tidak menjadi permukiman yang tidak sehat," kata Anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir, Jumat (3/6).

Regulasi dimaksud ujarnya, yakni dalam bentuk peraturan daerah, yang akan memberikan perintah dan larangan untuk mengatur pengelolaannya sehingga lingkungan aman.

Diketahui, saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik. 

"Secara keseluruhan fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna,” tandasnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami