KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta konsisten dan bertanggung jawab atas Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun bersama dengan pihak legislatif.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana meminta, pemerintah melalui instansi terkait jangan hanya sepakat pada saar rapat saja namun di lapangan tidak dilaksanakan. Khususnya untuk penerapan peraturan daerah (Perda).
Hendaknya ujarnya, pemerintah bisa melaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab, sebagaimana tujuan awal adanya pembentukan Perda tersebut.
"Apalagi pembentukannya juga melalui proses yang cukup panjang, dan pembahasan secara seksama oleh legislatif dan eksekutif. Sangat disayangkan jika kemudian setelah Perda diberlakukan namun ternyata penerapannya tidak optimal," ujarnya, Rabu (22/5).
Pemerintah tambah Syahbana, selaku pelaksana Perda seharusnya menjalankan peraturan tersebut dengan baik. Sejak Perda diterbitkan atau diundangkan maka wajib diterapkan. Belum adanya peraturan bupati, jangan dijadikan alasan pembenaran dalam mengabaikan Perda tersebut.
“Apalagi, pembuatan Perda itu menggunakan dana APBD cukup besar. Kalau tidak diimplementasikan maka sangat dirugikan,” tegasnya.
Pada dasarnya ujarnya, ia meminta kesepakatan yang pasti, jangan hanya kata sepakat dalam ruang rapat, tetapi dalam pelaksanaan justru diabaikan, sehingga jika demikian daerah ini dinilai tidak akan maju lantaran tidak konsisten dengan tujuan bersama. (KLIK-RED /*)