Home Pemerintah Kotawaringin Timur Warga Lima Desa di Kecamatan Mentaya Hulu Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

Warga Lima Desa di Kecamatan Mentaya Hulu Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

  Faisal Imam Hadi   | Senin , 07 November 2022
6b064a6640fa1088a8fa1b9484673936.jpg
Suasana mediasi antara perwakilan warga lima desa dan perwakilan perusahaan PT Mentaya Hulu Sawit Mas Wilmar Group di aula Pemkab Kotim.

KLIK.SAMPIT- Warga dari lima desa di Kecamatan Mentaya Hulu menuntut PT Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group, agar merealisasikan plasma sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan perwakilan warga dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Drnin (7/11).

Dalam mediasi itu tampak hadir sejumlah kepala desa yaitu Kepala Desa Baampah, Kepala Desa Kawan Batu, Kepala Desa Penda Duhian, Kepala Desa Tanjung Bantur dan Kepala Desa Pahirangan. Selain itu juga ada sejumlah BPD menghadiri mediasi itu di ruang rapat Setda Kotim. 

Asisten II Setda Kotim Alang Arianto dan Kabag SDA Setda Kotim Rody Kamislam memimpin mediasi yang juga dihadiri oleh manajemen PT MSM. 

"Kami menuntut plasma 20 persen dari lima desa di Kecamatan Mentaya Hulu, karena janji plasma itu sejak 2010 hingga saat ini hanya janji. Tidak pernah ditepati, 

kami sudah bosan dengan janji perusahaan," ungkap Rahmad, Kepala Desa Baampah. 

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut-ikutan untuk menuntut plasma baru-baru ini, karena ia mengklaim telah menuntut hal itu sejak puluhan tahun lalu. Dirinya juga mengakui selama ini permasalahan plasma menjadi beban moral kepada masyarakat desa. 

"Ini bukan aji mumpung, tapi ini kami menagih janji, janji sejak 2010 sampai 2022," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Penda Duhian Rio Setiawan, juga dalam kesempatan mediasi itu menuding perusahan telah mempermainkan negara. 

"Pihak perusahaan telah mempermainkan lambang negara kita, karena tanda tangan di atas materai sejak 2013 tidak pernah ditindaklanjuti dan tidak pernah direalisasikan," katanya. 

Di samping itu Alang Arianto, mengatakan bahwa proses tuntutan masyarakat itu telah lama dilakukan karena pihaknya telah mempelajarinya sejak 2013. 

"Menurutnya masalah ini memang telah menyangkut banyak orang. Karena plasma harus dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan tidak boleh ada orang liar," ujarnya 

Pihaknya berharap agar mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kotim dapat memberikan solusi dan kepastian. Apabila tidak ada kesepakatan maka mereka akan tetap melakukan aksi demonstrasi di PT MSM pada Rabu 14 November mendatang.

Camat Mentaya Hulu Asyari juga berharap mediasi kali ini dapat berjalan sesuai harapan agar nanti tidak ada aksi demonstrasi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami