KLIK.SAMPIT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur tahun 2023 mendatang telah ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta. Nominal ini naik sebesar 8,33 persen dari sebelumnya.
Penetapan ini telah melalui sidang pengupahan yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur, bersama serikat pekerja.
"UMK Kotim tahun 2023 naik sebesar 8,33 persen atau dengan nominal Rp. 3.265.859. Semua dewan pengupahan setuju kecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang absen," ungkap Kepala Disnakertrans Kotim M Fuad Sidiq, Kamis (1/12.
Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Kotim telah menyepakati besaran UMK tahun 2023 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 251.127.23 dari UMK sebelumnya yang hanya Rp. 3.014.732.66.
Kenaikan UMK tersebut diyakini telah sesuai dengan regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat yakni Permenaker 18 Tahun 2022 dimana perhitungan UMK menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
M Fuad Sidiq mengatakan, UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan direkomendasikan oleh Bupati kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapat persetujuan gubernur.
"Paling lambat 7 Desember penetapan UMK untuk kabupaten sudah diterbitkan oleh gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, UMK adalah upah minimum bulanan terendah yang harusnya ditaati setiap perusahaan di daerah itu. UMK ini terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.(KLIK-RED)