Home News Metropolis Satpol PP Kotim Ancam Bongkar Paksa Tiga Bangunan Salahi Aturan

Satpol PP Kotim Ancam Bongkar Paksa Tiga Bangunan Salahi Aturan

  Redaksi   | Senin , 09 Januari 2023
774f2aa485c99921734ebe2a75a1479d.jpg
Satpol PP Kotim saat memasang garis peringatan di ruko yang melanggar Perda Tibum, Senin (9/1).

KLIK.SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur mengancam akan membongkar paksa tiga bangunan yakni rumah toko milik warga yang dinilai melanggar aturan. Ketiga bangunan ruko itu melanggar garis sepadan bangunan (GSB). 

Adapun ruko-ruko tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut depan SDN 1 Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Baamang, dan Jalan RA Kartini Kecamatan Baamang

"Tiga bangunan yang berada di dalam Kota Sampit ini akan kami bongkar," kata Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, Senin (9/1).

Marjuki menegaskan, pemilik dari ruko tersebut tidak juga melaksanakan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kotim. Terkait pelanggaran bangunan yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). 

"Surat peringatan sudah beberapa kali kami layangkan. Kalau memang keputusannya di bongkar, maka kami akan mendampingi dan melaksanakan di lapangan," kata Marjuki. 

Hal tersebut disampaikan oleh Marjuki usai mendatangi tiga ruko saat mengawal pihak Dinas PUPRPRKP Kotim, bersama kecamatan dan kelurahan di lokasi bangunan ruko tersebut. 

Saat penertiban tersebut, pemilik ruko di Jalan Tjilik Riwut kembali membuat surat perjanjian untuk membongkar bangunan yang masuk dalam GSB. 

Sementara, pemilik ruko di Jalan Kihajar Dewantara terpaksa dipasang garis kuning hitam milik DPUPR, karena sudah beberapa kali diperingatkan untuk membongkar sebagian bangunan, namun di indahkan. 

Sedangkan ruko di Jalan RA Kartini juga diberikan surat teguran kembali. Bahkan, kemungkinan besar akan masuk ke ranah persidangan. 

"Dokumen kami lengkap, dan kemungkinan nantinya akan dilakukan hingga persidangan," kata Marjuki. 

Pihaknya juga siap melakukan pembongkaran terhadap pembangunan ruko yang melanggar. Karena, sejumlah syarat seperti teguran, surat pernyataan dan surat peringatan sudah dilayangkan. 

"Intinya kami siap terkait pelaksanaan di lapangan. Terkait pembongkaran sendiri, kami akan berkoordinasi kembali dengan PUPRPRKP Kotim," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami