Home Pemerintah Kotawaringin Timur Angka Hamil di Luar Nikah dan Perceraian di Kotim Bikin Pusing

Angka Hamil di Luar Nikah dan Perceraian di Kotim Bikin Pusing

  Redaksi   | Selasa , 31 Januari 2023
fcae05179f822c74f43d141d4d96b8ac.jpg
Ilustrasi.net

KLIK. SAMPIT -Tingginya angka kehamilan di luar nikah dan angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur membuat pusing pemerintah daerah setempat. 

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyangkan, banyak kasus kehamilan di luar nikah dan permintaan dispensasi menikah dini serta tingginya angka perceraian di wilayahnya.

Ia menilai, kasus tersebut menjadi penyebab utama meningkatnya kematian bayi dan menurunkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Akhir-akhir ini terjadi fenomena banyaknya kehamilan di luar nikah dan permintaan dispensasi menikah dini di beberapa daerah, serta tingginya perceraian di tempat kita ini," kata Halikinnor, belum lama ini. 

Menurutnya, kehamilan dini membuat seorang perempuan tidak siap baik secara fisik maupun psikis untuk hamil. Sehingga jika melahirkan, akan berdampak pada kesiapan mental dalam merawat dan mengasuh anaknya. 

"Sebab itu, tidak jarang anak yang dilahirkan meninggal atau mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, termasuk stunting," katanya. 

Sedangkan perceraian berdampak pada kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak yang dapat mengakibatkan salah pergaulan. Termasuk pergaulan bebas, penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkoba. 

"Pada gilirannya kondisi ini menurunkan kemampuan SDM dan daya saing masyarakat kita. Ini masalah kita bersama," jelasnya. 

Untuk itu, ia meminta semua pihak agar turut memberikan perhatian terhadap fenomena tersebut. Semua komponen masyarakat agar berperan aktif menyadarkan, membimbing dan mendampingi anak dan atau keluarganya.

" Guru di sekolah juga diharapkan tidak hanya fokus terhadap sisi akademis atau intelektual saja. Namun juga sisi sosial dan pergaulan peserta didiknya agar juga menjadi perhatian yang serius," tegasnya. 

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Sampit, dari 13 kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng), PA Sampit salah satu yang menerima perkara terbesar untuk tahun 2022.

Disampaikan pad tahun 2022 kemarin, PA Sampit menerima perkara sebanyak 1. 020 , ditambah 9 perkara dari tahun 2021. Sehingga total 1.029 perkara. Dari jumlah tersebut, 1.027 perkara telah diputuskan. Sehingga sisa 2 perkara yang akan diselesaikan pada tahun ini. 

"Dari perkara yang diterima mendominasi itu perkara gugatan, sisanya permohonan," sebut Panitera PA Sampit Muhammad Ikhwan. 

Disebutnya, dari 1.020 perkara, 871 adalah gugatan dan 149 permohonan seperti dispensasi nikah dan hak waris. Meski terbilang tinggi pada tahun 2022 lalu, diprediksi pada tahun ini perkara gugatan atau perceraian itu akan lebih tinggi atau mengalami peningkatan. 

"Itu dilihat dari tren pada awal tahun ini. Perkara gugatan yang masuk sudah cukup banyak. Rata-rata yang mengajukan pihak istri. Faktornya adalah ekonomi dan perselingkuhan. Gaya hidup cukup tinggi karena pergaulan menjadi faktor utama perceraian. Kalau permohonan seperti dispensasi nikah itu biasanya hamil duluan," tutupnya.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami