Home DPRD Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Harus Bekerjasama dengan Pengembang Atasi Minimnya Penerangan di Perumahan

Pemkab Kotim Harus Bekerjasama dengan Pengembang Atasi Minimnya Penerangan di Perumahan

  Sugianto   | Selasa , 07 Februari 2023
78bee6f79be0c66091bf754cd0f20af2.jpg
Anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

KLIK.SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur meminta pemerintah kabupaten dan pihak pengembang atau developer bekerja sama dalam mengatasi minimnya penerangan jalan di wilayah perumahan. 

Sebagai contoh seperti kawasan Perumahan Wengga Metropolitan di Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. 

"Harus ada kolaborasi dari pihak developer dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalah ini," ungkap Anggota DORD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (7/2). 

Dikatakan Dadang, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam membangun perumahan pengembang wajib menyediakan fasilitas umum swperti penerangan. 

"Untuk membangun suatu perumahan, developer wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan tersebut," katanya.

Ditambahkannya, pihak pengembang agar dapat menyediakan sarana dan prasarana berupa lampu PJU, hal ini agar masyarakat di lokasi tersebut merasa nyaman dalam beraktivitas pada saat malam hari.

"Lampu PJU ini sangat penting, minimnya penerangan jalan dapat memancing seseorang melakukan tindakan kejahatan seperti merampok, asusila, begal sampai tindakan pembunuhan," imbuhnya.

Ia pun berpesan agar pemerintah dapat memperhatikan jalan lainnya yang masih minim penerangan. Salah satunya Jalan S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Untuk mewujudkan program Sampit terang dan demi nyamannya aktivitas masyarakat pada saat malam hari, maka hal-hal itu meski diperhatikan. Baik pemerintah maupun pengembang perusahaan,"tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami