Home News Metropolis Satlantas Polres Kotim Ingatkan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

Satlantas Polres Kotim Ingatkan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 13 Februari 2023
ad5b7eab002987e25c2b3e4b593708fc.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT – Satuan Kepolisian Lalu Linta Polres Kotim mengingatkan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik yang kini makin digandrungi penggunaannya di jalan raya.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Azmi Halim Permana mengatakan, pengguna sepeda listrik tidak boleh jalan raya atau di jalan umum. Menurutnya penggunaanya hanya boleh di jalanan seperti kompleks perumahan atau permukiman saja.

"Pengguna sepeda listrik hanya jalan di jalanan kompleks perumahan dan wajib menggunakan peralatan keamanan seperti helm," kata Azmi. 

Dijelaskannya, dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik dan di dalam Pasal 5 pengguna sepeda listrik bisa dioperasikan di jalur khusus. 

Azmi Halim juga menegaskan untuk tetap berhati-hati saat berkendara baik bagi pengguna sepeda listrik atau pengendara lainya. Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan banyak kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik.

Seperti yang terjadi saat Jumat lalu, yang terjadi tabrakan antara sepeda motor dan sepeda listrik di Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Insiden ini pun memantik kontroversi dari masyarakat soal penggunaan sepeda listrik. 

Menurut Sebagian warga, pengunaan sepeda listrik cukup berbahaya bagi pengguna yang melintas di jalan raya.

"Sebenar sepeda listrik ini mengurangi polisi udara, namun disisi lain juga memiliki bahaya karena tidak ada bunyi saat hidup," ungkap Ipul, Senin (13/2).

Diakui Iful. sepeda listrik ini memiliki dampak positif dan juga negatif.

Hingga saat ini pihak kepolisian juga intensif memberikan imbauan kepada para pengguna sepeda listrik ini. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami