Home Peristiwa Seekor Tenggiling Diduga Tersasar di Kapal, Petugas Pelabuhan Sampit Langsung Lapor BKSDA

Seekor Tenggiling Diduga Tersasar di Kapal, Petugas Pelabuhan Sampit Langsung Lapor BKSDA

  Sugianto   | Rabu , 15 Maret 2023
0d3bbeee9351b5dbdc6816d40482ed01.jpg
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, saat mengevakuasi tenggiling yang diserahkan petugas Pelindo III Sampit.

KLIK.SAMPIT- Seekor tenggiling diduga tersasar di sebuah kapal di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tenggiling itu pun kini telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pos Jaga Sampit. 

Pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Sampit melaporkan, tenggiling ditemukan di depan haluan Kapal Asajuhu yang sedang berlabuh di Desa Pelangsian. 

Salah seorang staf Pelindo III Sampit Taufik Rifani mengungkapkan, pihak mendapat laporan bahwa ada seekor tenggiling yang secara tidak sengaja masuk ke dalam Kapal Asajuhu, Selasa (14/3)

“Sesampai di tempat kami langsung diarahkan ke depan haluan kapal, dan langsung mengevakuasi tenggiling tersebut,” ungkap Taufik Rifani, Rabu (15/3).

Dijelaskan Taufik, Kapal Asajuhu berlabuh di Desa Pelangsian selama 6 hari sembari menunggu antrean menuju Pelabuhan Sampit. Diduga, tenggiling tersebut masuk kapal dengan tidak sengaja melalui tali jangkar pada malam hari.

"Pada malam hari banyak serangga yang beterbangan di areal kapal, sehingga memancing seekor tenggiling ini bisa masuk ke dalam kapal lewat tali jangkar," ujarnya. 

Menyadari bahwa tenggiling adalah hewan dilindungi pihak Pelindo III Cabang Sampit pun menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pos Jaga Sampit untuk mengevakuasinya. 

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah menjemput tengiling tersebut ke pelabuhan PT. Pelindo III, di Jalan Usman Harun Sampit. 

“Dari pengamatan kami kondisi tenggiling tampak sehat dan juga akan kami lepas liarkan di wilayah Kotawaringin Timur,” ungkap Muriansyah, Rabu (15/3)

Muriansyah menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Konservasi nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 disebutkan barang siapa yang memelihara , memiliki, membunuh, atau melukai satwa liar dilindungi bisa dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Tenggiling ini termasuk salah satu satwa liar yang dilindungi,” tuturnya.

Populasi tenggiling di Kabupaten Kotim sangat sulit dijumpai. Namun diyakini masih ada di sejumlah wilayah Kotim. Terutama di wilayah yang hutannya masih bagus.

Muriansyah mengimbau agar masyarakat tidak tergiur memelihara satwa dilindungi seperti tenggiling ini. Sebab selain ada konsekuensi hukum, memelihara satwa yang aktif di malam hari ini juga sangat sulit. Demikian juga dengan pakan alaminya yang tidak bisa dicarikan oleh manusia. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami