Home Peristiwa Pembunuh Anak Kandung di Sampit Divonis Gangguan Jiwa Berat

Pembunuh Anak Kandung di Sampit Divonis Gangguan Jiwa Berat

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 27 Juni 2023
59a43cc4a4f5da650f123e62376555e3.jpg
Murni (32) saat hendak dibawa oleh petugas kepolisian ke rumah sakit untuk observasi kejiwaannya beberapa waktu lalu.

KLIK.SAMPIT - Murni, ibu yang menjadi tersangka pembunuhan kepada anak kandungnya di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur divonis mengalami gangguan jiwa berat. 

Kasatreskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membeberkan hasil observasi dari dokter jiwa yang menangani Murni mengatakan, kalau tersangka divonis gangguan jiwa berat.

"Berdasarkan hasil observasi dokter kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, tersangka pembunuh anak dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat," ungkap Lajun, Senin (26/6). 

Lajun menambahkan, meski Murni dinyatakan gangguan jiwa polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Penyelidikan tetap kita lakukan jika memang bersangkutan dinyatakan gangguan jiwa kami akan minta petunjuk jaksa. Apakah pemberhentian penyidikan atau lanjut biar hakim yang memvonis di pengadilan," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gina bocah malang yang masih berusia 7 tahun tewas di tangan ibu kandungnya sendiri yang tidak lain adalah Murni. 

Gina meninggal dunia setelah menerima sejumlah luka setelah dibacok oleh ibunya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang. Bocah tersebut terluka di bagian kepala hingga wajah karena dilakukan oleh Murni di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 3, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu lalu (7/6). 

Hingga kini belum diketahui pasti motif Murni tega melakukan hal keji tersebut. Polisi juga belum berkomentar apapun terkait hasil pemeriksaan lantaran pelaku tidak dapat diajak bicara. 

Sementara Murni kini sedang menjalani proses perawatan kejiwaan di RSUD dr Murjani Sampit dengan pengawasan dan penjagaan yang ketat oleh petugas medis dan kepolisian. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami