Home Peristiwa Penjual Sabu di Kenan Sandan Sampit dengan Barbuk 1 Ons Lebih Ditangkap Polisi

Penjual Sabu di Kenan Sandan Sampit dengan Barbuk 1 Ons Lebih Ditangkap Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Senin , 24 Juli 2023
382c467f71b92555599089986597e5cb.jpg
Penjual sabu berinisial B (baju hitam menggunakan sarung) diringkus polisi di rumahnya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (21/7).

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang penjual sabu berinisial B (33) yang beralamat di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (21/7).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pihak mendapat informasi dari masyarakat kalau sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Berbekalkan informasi itu, pihaknya menerjunkan tim dengan menyamar sebagai pembeli. Hingga akhirnya berhasil membangun komunikasi dengan B dengan kesepakatan melakukan transaksi.

"Dalam kesepakatan tersebut, tersangka menyepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Sarigading dan saat itu juga langsung kami kerahkan anggota untuk menyamar sekalian untuk meringkus tersangka," ungkap Bagus, Senin (24/7). 

Tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas bertemu dengan B yang pada saat itu sedang duduk santai di atas sepeda motornya.

Petugas pun menangkap tersangk di pinggir Jalan Sarigading yang telah mereka sepakati untuk melakukan transaksi pada saat komunikasi melalui telepon seluler.

"Pada saat itu tersangka sempat hendak melarikan diri dan membuang barang bukti ke pinggir jalan," jelasnya.

Barang bukti ditemukan di dalam sebuah plastik makan ringan berisikan 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu.

Kemudian B dibawa kerumahnya, di kediaman yang ditempatinya beserta anak dan istrinya. Polisi pun menggeledah rumah B dan ditemukan kembali sabu yang ditaruhnya di tempat yang berbeda.

"Dia menyimpan barang tersebut di tempat yang berbeda-beda, di dalam lemari kami temukan 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dan di plafon di kamar mandi kami temukan 18 plastik klip kecil berisi sabu," jelasnya.

Saat ini polisi telah mengamankan B beserta barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat 149,49 gram, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik klip, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan transaksi narkoba, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pada saat diperiksa, dirinya mengakui kalau barang bukti yang telah di temukan itu adalah milik sendiri.

"Saat ini kami masih menelusuri barang bukti tersebut berasal dari mana. Dari pengakuannya barang tersebut berasal dari pulau jawa tepatnya di Madura," bebernya.

Akibat perbuatannya B disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami