Home Peristiwa Mencuri Penggiling Getah di Kotim, Pencuri Asal Seruyan Diciduk Polisi

Mencuri Penggiling Getah di Kotim, Pencuri Asal Seruyan Diciduk Polisi

  Muhamad Oktavianto   | Selasa , 05 September 2023
37a786e75eb835ffe974689bc7ad3ae7.jpg
Ilustrasi.net

KLIK.SAMPIT - Empat orang pria, tiga orang di antaranya berasal Kabupaten Seruyan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur. Mereka kedapatan telah mencuri mesin penggiling getah.

Informasi dihimpun Klikkalteng.id, kejadian itu terjadi Sabtu (26/8) yang lalu di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6,6 tepatnya di Komplek Betang Raya, Dekat Danau Biru, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa benar pihaknya telah memgamankan empat tersangka pencurian. 

"Benar, empat orang itu sudah kami amankan. Adapun inisialnya yakni AS (38) warga asal Seruyan, NR (26) warga asal Seruyan, NS (29) warga asal Seruyan dan satu orang warga Sampit berinisial S (29)," jelas Lajun, Selasa (5/8).

Keempat pria tersebut tertangkap basah oleh warga saat mencuri sebuah besi tua atau alat-alat penggiling getah karet tua.

Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian keempat pria itu sempat diamuk oleh massa hingga terduduk lesu ketakutan di dinding sebuah gudang milik korban bernama Ester. 

"Saat itu saksi melihat ada mobil keluar dari gudang milik korban dan dia langsung menelpon pemilik gudang. Sementara mobil itu ditahan oleh warga dan dicek di dalamnya. Ternyata ada beberapa mesin yang telah mereka angkut dari dalam gudang," ungkapnya.

Kemudian setelah menelepon pemilik gudang, Ester. Lalu Ester melapor ke pihak kepolisian dan meminta saksi untuk menahan pencuri tersebut sambil menunggu pihak polisi datang ke lokasi.

Patahnya lagi informasi yang telah dikumpulkan oleh klikkalteng.id mobil yang digunakan empat orang pencuri itu ternyata adalah mobil rental.

Saat ini polisi telah mengamankan empat orang tersebut di Polres Kotim dengan barang bukti berupa satu buah alat grinder atau alat giling dan dua buah has penggiling getah karet dengan kerugian yang ditafsir sekitar Rp 50 juta rupiah.

Atas perbuatannya keempat orang tersebut di sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana atas dasar pencurian dengan pemberatan.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan masih dalam menyelidiki motif dari aksi yang telah mereka perbuat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami