Home Peristiwa Kasus Bentrok Berdarah di Pelantaran Masuki Persidangan

Kasus Bentrok Berdarah di Pelantaran Masuki Persidangan

  Muhamad Oktavianto   | Minggu , 17 Desember 2023
42cbfa0ebab0b048662d7ddc5e8460d5.jpg
Ilustrasi. (net)

KLIK.SAMPIT - Bentrok berdarah yang merenggut satu nyawa dan tiga orang krisis di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (11/9) kini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu.

 

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kedua kelompok yang terlibat dalam bentrok berdarah tersebut bertarung dengan niat saling menghabisi satu sama lain menggunakan senjata tajam.

 

Pada sidang dengan terdakwa Hurpani alias Pani (40) yang juga merupakan teman dari Saudi (38) yang tewas di lokasi kejadian. 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana Widiyaningsih menyebutkan perkelahian berawal dari diusirnya kelompok pemanen buah kelapa sawit dari pihak Pani (kelompok Alpin Laurence) oleh kelompok Deny (38) (Kelompok Hok Kim).

 

Pada saat itu Pani dan Saudi mengumpulkan pemanen di pondok hujan kebun sawit Singa Rangkang tersebut. Tiba-tiba seorang pemanen Tauhid alias Tohid menyampaikan, pihaknya diminta keluar dari areal kebun sawit tersebut oleh kelompok Deny. 

 

Mendengar hal tersebut, Pani dan Saudi langsung pergi mendatangi kelompok Deny dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di lokasi kebun, Pani dan Saudi bertemu dengan Deny, Hartoyo (33), dan Herson Perlingko alias Cuncun.

 

Restyana mengungkapakan kalau saat itu Saudi langsung turun dari sepeda motor saat tiba dilokasi dimana kedua kubu tersebut bertemu. Salah seoang saksi,  Cuncun saat itu berkata, "sabar, kalau kita mau baik-baik, simpan saja dulu itu senjata. Kita berbicara baik-baik" ujar Cuncun melalui Restyana. 

 

Tanpa diduga, Saudi menjawab pernyataan Cuncun dengan menghunuskan parang ke arah Cuncun dan melukai tangannya.

 

Deny dan Hartoyo yang saat itu juga berada dilokasi tersebut langsung membantu kawannya dan pada saat itu juga terjadilah pertikaian menggunakan senjata tajam.

 

Deny yang saat itu membalas perbuatan Saudi dengan menghunuskan senjata tajam, namun tidak melukai Saudi,  justru mendapat serangan balasan dan melukai punggungnya. Kemudian Saudi dan Pani menyerang Hartoyo hingga melukai lehernya yang membuat Hartoyo langsung tersungkur. 

 

Pada saat tersungkur dan terluka, Pani mengayunkan golok ke arah kepala Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan Pani dengan menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka.

 

Di saat bersamaan, melihat rekannya terkapar, Cuncun langsung menyerang Pani dan melukai punggungnya.


 

Tak berselang lama, datang anggota kelompok Pani ke lokasi. Melihat situasi tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah itu, Deny, Hartoyo, maupun Cuncun mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

 

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Perbuatan terdakwa Pani tersebut diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” kata Restyana.

 

Bentrok berdarah perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, itu bukanlah aksi spontanitas dari sejumlah warga.

 

Mediasi kerap kali dilakukan dengan difasilitasi lembaga adat, namun gagal menyelesaikan konflik.

 

Kedua belah pihak tidak ada yang terima dengan hasil mediasi dan  tetap ngotot dengan kepemilikan hak lahan.

 

Beberapa kali nyaris terjadi adu fisik antara dua kubu. Misalnya, pada (28/7) massa Hok Kim dan Alpin hampir adu kuat dilapangan. Dimana saat itu Hok Kim keberatan atas tindakan Alpin yang mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas di aereal kebun.

 

Aparat kepolisian, prajurit TNI, serta Batamad Kotim, terjun ke lapangan demi  meredam situasi. Bentrok berhasil diredam, meski terjadi perdebatan dengan sekelompok orang.

 

Upaya perdamaian yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim melalui mediasi menemui jalan buntu dan gagal menyelesaikan persoalan kedua belah pihak tersebut. 


 

Penyelesaian konflik melalui jalur hukum juga telah dilakukan. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengeluarkan putusan yang mana putusan tersebut membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan gugatan Hok Kim terhadap Alpin.

 

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kelompok Alpin Laurence meminta pihak Hok Kim mengosongkan kebun tersebut. Namun, pihak Hok Kim menolak dan menilai putusan itu tak terkait lahan perkebunan yang dipersoalkan. 

 

Di sisi lain, pihak Hok Kim juga melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

 

Karena permasalahan Hok Kim Dan Alpin Laurence tak kunjung mendapatkan hasil pertumpahan darah akhirnya tak terhindarkan. Satu orang dari kelompok  Alpin meninggal dunia, yakni Saudi,vdan tiga orang dari pihak Hok Kim luka-luka, yakni, Deny, Hartoyo, dan Cuncun. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami