Home News Metropolis Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai di Kotim Berkurang Sejam, Berikut Ketentuannya

Selama Ramadan, Jam Kerja Pegawai di Kotim Berkurang Sejam, Berikut Ketentuannya

  Sugianto   | Senin , 11 Maret 2024
d4991b5f5b9a8c56d126a0c53688fa9a.jpg
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu saat diwawancara.

KLIK.SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi. Dalam edaran tersebut jam kerja pegawai berkurang sejam. 

"Perubahan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim," ujar Kepala BKPSDM Kamaruddin Mangkalepu, Senin (11/3).

Menurut Kamaruddin, dalam surat edaran tersebut diinstruksikan bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB. Khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

"Dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan. Jam kerja itu diketahui terpangkas selama 1 jam dari hari-hari biasa. Kendati begitu seluruh pelayanan dipastikan untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Sementara, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07:00 sampai 13:00, Jumat waktu dari pukul 07:00 sampai 10:30, dan Sabtu dari pukul 07:00 sampai 12:00.

Kendati demikian, jam masuknya berbeda tapi jumlah efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan itu sama, yakni minimal 32,5 jam per pekan.

"Jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadan," imbuhnya.

Kamaruddin juga menambahkan, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat.

"Untuk peringatan bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung agar tidak mengurangi produktivitas kerja, seperti rumah sakit dan Puskesmas," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami