Home Peristiwa Polsek Ketapang Amankan Pengedar Sabu

Polsek Ketapang Amankan Pengedar Sabu

  Redaksi   | Minggu , 20 Juni 2021
893a8aeb52439a6368ac71280cbd0e2c.jpg
Hermansyah (35) menjalani pemeriksaan, karena terlibat kasus narkoba, Minggu (20/6).

KLIK. SAMPIT— Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang, berhasil meringkus pengedar sabu, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (19/6) malam.

Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, mengatakan, pengedar narkoba yang ditangkap bernama Hermansyah (36). Masyarakat resah dengan keberadaannya, anggota langsung melakukan penyelidikan saat ada laporan.

“Bermodal laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dikediamannya, dan mendapatkan barang bukti,” Kata Samsul.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan Hermansyah sempat mengelak. Akhirnya, petugas berhasil menemukan barang bukti, paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang tersimpan di kamar tidurnya.

Selain sabu, barang bukti lainnya juga turut diamankan diantaranya, dua plastik klip kecil, timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu diduga hasil dari penjualan.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti, Hermansyah langsung dibawa ke Mapolsek Ketapang guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lainnya," ungkapnya.

Sementara, akibat perbuatannya, Herman dikenakan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal tujuh tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami