Home Peristiwa Tutup Tempat Usaha jika Melanggar Prokes dan Jam Malam

Tutup Tempat Usaha jika Melanggar Prokes dan Jam Malam

  Faisal Imam Hadi   | Kamis , 01 Juli 2021
aa25e029f8259a796d3f2190264be7c3.jpg
Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Ahmad Budi, bersama Plt Asisten I Setda Kotim, Sutimin, saat mengunjugi salah satu tempat usaha yang beroperasional pada malam hari, pada Kamis (1/7) malam.

KLIK. SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Polres Kotim, gencar melakukan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan jam malam. Tim mendatangi tempat usaha yang beroperasional pada malam hari.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terlebih saat ini terjadi peningkatan kasus. Sehingga upaya penertiban dan sosialisasi terus dilakukan, salah satunya terkait pemberlakuan jam malam.

Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Ahmad Budi, menjelaskan, upaya ini dilakukan agar Covid-19 dapat terkendali. Sehingga masyarakat diminta untuk disiplin dalam penerapan Prokes. Serta disiplin dalam pemberlakuan jam malam.

"Melakuakan sosialisai ,dan mendatangi langsung tempat-tempat yang bepotensi yang menimbulkan kerumunan," jelas Budi, saat ditemui di Mapolres Kotim, usai kegiatan sosialisasi, Kamis (1/7) malam.

Pemilik usaha diingatkan untuk menerapkan Prokes di tempat usahanya. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, dan menjaga jarak.

"Jangan sampai tempat usah malah jadi tempat berkerumun orang, sehingga pemilik usaha diingatkan," terangnya, saat bersama Plt Asisten I Setda Kotim, Sutimin.

Sebab berdasarkan surat edaran bupati, tentang Peningkatan Upaya Penangaan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanan Vaksinasi Covid -19 di wilayah Kotim.

Ketuan pembatasan jam operasional pusat pembelanjaan, mal, dan pusat perdagaan diberlakukan dari pukul 21.00 WIB, hingga pembatasan pengujung hanya 25 persen kapasitas.

"Jika ada tempat usaha yang tidak mematuhi hal tersebut, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara tempat usaha, atau sanksi sesuai ketentuan peraturan terkait Covid-19," tandas Budi. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami