Home Peristiwa Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Jalan Tidar Sampit

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Jalan Tidar Sampit

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 02 September 2021
fdca144e91ae916c0f24701cff160f3c.jpg
RFS (21), dan  RF(26), merupakan pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim.

KLIK. SAMPIT— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur berhasil menangkap dua pengedar sabu di Jalan Tidar IV, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (2/8).

RFS (21), dan  RF(26), merupakan pelaku pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut .

“Ya memang kami berhasil menangkap RFS dan RF  di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gang Kenari ,” ujar Syaifullah

Lanjutnya, polisi telah melakukan penggeledahan badan dan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Masing-masing satu paket ditemukan ditangan kanan RFS dan dua bungkus yang diduga sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh RFS saat itu

“Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan  Pasal 114 ayat dua Jo Pasal 132 ayat satu atau Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Syaifullah. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami