Home Peristiwa Pemilik Tambang Emas Ilegal di Tumbang Torung Jadi Tersangka

Pemilik Tambang Emas Ilegal di Tumbang Torung Jadi Tersangka

  Dimas Suma Fember   | Senin , 01 November 2021
987928a60ec40f951a52bca0073048b0.jpg
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Gede Agus Atmaja, bersama DB menunjukkan barang bukti tambang ilegal.

KLIK. SAMPIT— Pemilik tambang emas di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Tumbang Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, menetapkan seseorang warga Cempaga Hulu yang berinisial DB yang merupakan pemilik tambang ilegal yang menyebabkan 6 pekerja tertimpa longsor.

“Saat ini pemilik tambang ditetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya DB disangkakan dengan Pasal 158 UU. Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara Pasal 359 KUH Pidana

“Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar,” tegasnya.

Pertambangan tanpa izin tersebut menewaskan 6 penambang karena tertimbun tanah longsor di tempat mereka bekerja. Sementara 6 penambang lainnya selamat dari peristiwa nahas tersebut.

Polisi pun menyita barang bukti berupa dua mesin, 2 buah pompa (keong), selang spiral, selang tembak, karpet dan pipa paralon. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami