Home Pemerintah Pemprov Kalteng Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru di Kalteng Segera Dikoordinasikan

Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru di Kalteng Segera Dikoordinasikan

  Redaksi   | Kamis , 09 Desember 2021
bde02139565cd6aa6e4c6ea5bd12f832.jpg
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo memberi keterangan untuk tindak lanjut rapat koordinasi PPKM Nataru.

KLIK. PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Kesiapan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bersama Menteri Dalam Negeri pada hari Rabu kemarin.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan, Mendagri telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait pengaturan pelaksanaan PPKM yang mencakup kegiatan menjelang Nataru. Instruksi itu dikeluarkan setelah PPKM Level 3 dinyatakan batal diberlakukan.

“Intinya arahan Pak Mendagri, semua daerah memberlakukan PPKM Nataru sesuai sesuai dengan kondisi daerahnya. Daerah yang PPKM Level 1 diberlakukan bagaimana, begitu juga yang PPKM Level 2 dan 3,” kata Wagub menerangkan, Kamis (9/12).

Untuk mensosialisasikan itu, maka tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan kementerian akan dibawa ke tingkat provinsi. Dalam hal ini, gubernur, bupati dan wali kota akan melaksanakan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah.

“Dalam rapat koordinasi tingkat daerah, akan dibahas mekanisme pengaturan PPKM di tingkat kabupaten dan kota. Semua akan dibahas, apa saja yang perlu diterapkan nanti,” kata dia.

Dikatakan Wagub Edy Pratowo, koordinasi tingkat provinsi juga bertujuan untuk memutuskan kebijakan berkaitan dengan pembatasan kegiatan di tempat hiburan, wisata dan lain sebagainya selama Nataru, termasuk ketentuan bepergian dan mudik.

“Nanti dilihat berdasar Instruksi Mendagri seperti apa ketentuan pembatasan dan mudik. Kemudian pemerintah provinsi memutuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan pantauan dari Satgas Covid-19,” katanya.

Biarpun pemerintah pusat tidak memberlakukan PPKM Level 3 dan menggantikan menjadi PPKM Nataru, namun penegasannya pengawasan tetap ditingkatkan. Pemerintah pastinya tidak ingin kejadian lonjakan kasus tahun lalu terulang lagi di tahun ini.

“Kalau pemerintah provinsi berharap jangan sampai kita lengah. Kasus Covid-19 sudah turun, jangan sampai naik lagi di akhir tahun. Oleh karenanya PPKM Nataru akan diterapkan sebaik mungkin,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami