Home Pemerintah Pemprov Kalteng Kericuhan di Desa Bangkal, Gubernur Kalteng Mohon ke Presiden untuk Evaluasi Perusahaan Bermasalah

Kericuhan di Desa Bangkal, Gubernur Kalteng Mohon ke Presiden untuk Evaluasi Perusahaan Bermasalah

  Redaksi   | Senin , 09 Oktober 2023
bd9aaf6cd0218e9a6c5297f7af1f2a1d.jpg
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

KLIK. PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran bermohon kepada Presiden RI untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang bermasalah di provinsi ini.

Ia mengharapkan, kepala negara tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. 

"Saya harapkan pak Presiden bisa melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah di Kalteng. Misalkan tidak merealisasikan 20 persen plasma, maka HGU-nya jangan diperpanjang," kata dia. 

Permohonan ini disampaikannya sebagai sikap atas aksi massa di Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada, yang berada di Desa Bangkal. Di mana dalam aksi yang berujung ricuh tersebut menelan satu korban jiwa dari masyarakat. 

Karena itulah, peran pemerintah pusat dalam hal ini Presiden sangat diharapkan. Sebab, akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.

"Seperti di Desa Bangkal ini, konflik yang terjadi ini merupakan fakta di depan kita bahwa permasalahan antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan," katanya menegaskan. 

Dalam konflik yang terjadi di Kabupaten Seruyan ini, Sugianto menegaskan tidak menyalahkan masyarakat, karena pada dasarnya mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma.

"Saya harapkan kasus ini tidak lagi terulang, dan masyarakat tetap tenang karena pemerintah daerah sudah mengambil langkah penyelesaian," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

KLIK. PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran bermohon kepada Presiden RI untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan yang bermasalah di provinsi ini.

Ia mengharapkan, kepala negara tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat. 

"Saya harapkan pak Presiden bisa melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah di Kalteng. Misalkan tidak merealisasikan 20 persen plasma, maka HGU-nya jangan diperpanjang," kata dia. 

Permohonan ini disampaikannya sebagai sikap atas aksi massa di Kabupaten Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada, yang berada di Desa Bangkal. Di mana dalam aksi yang berujung ricuh tersebut menelan satu korban jiwa dari masyarakat. 

Karena itulah, peran pemerintah pusat dalam hal ini Presiden sangat diharapkan. Sebab, akibat dari PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen, menjadi pemantik dan pemicu konflik sosial dengan masyarakat setempat.

"Seperti di Desa Bangkal ini, konflik yang terjadi ini merupakan fakta di depan kita bahwa permasalahan antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan," katanya menegaskan. 

Dalam konflik yang terjadi di Kabupaten Seruyan ini, Sugianto menegaskan tidak menyalahkan masyarakat, karena pada dasarnya mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma.

"Saya harapkan kasus ini tidak lagi terulang, dan masyarakat tetap tenang karena pemerintah daerah sudah mengambil langkah penyelesaian," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami