Home Peristiwa Warga Ketapang Ditangkap karena Edarkan Sabu

Warga Ketapang Ditangkap karena Edarkan Sabu

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 27 Januari 2022
e373320919eef89bdda4f53b87f5cbb8.jpg
Tersangka AL bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana narkotika.

KLIK. SAMPIT— AL, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan barang haram. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika di Jalan HM Arsyad KM 4,5 

“Ya kami berhasil mengamankan laki-laki berusia 45 tahun,” ujarnya.

Ia juga menerangkan pengukapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa pria yang berasal dari Pulau Madura ini sering mengedarkan barang terlarang.

Saat anggota melakukan penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar terlapor di atas lemari rias dan satu buah sedotan warna hitam yang di simpan di dalam satu buah timbangan digital warna hitam.

Atas tindakannya tersebut maka AL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami