Home DPRD Kotawaringin Timur Legislator ini Berharap Pencabutan HGU di Kotim Tak Merugikan

Legislator ini Berharap Pencabutan HGU di Kotim Tak Merugikan

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 22 Februari 2022
f680472bea90862070a9dde38a516c9c.jpg
Anggota DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK. SAMPIT -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M Abadi mengharapkan, adanya kebijakan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) tidak merugikan daerah. 

“Kita berharap agar hal ini tidak merugikan daerah. Maka dari itu pencabutan izin HGU tersebut harus benar-benar jelas efek manfaatnya untuk daerah juga masyarakat sekitar perusahan,” kata Abadi, Selasa (22/2).

Abadi mengaku mendukung langkah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pencabutan izin HGU kepada sejumlah perusahaan tersebut. Namun dengan catatan tak hanya selesai dipencabutan saja.

"Namun harus benar-benar jelas nantinya apakah lahan yang dicabut izinnya itu akan diberikan kebijakan untuk daerah yang mengelola atau nantinya akan dilakukan lelang," kata Abadi. 

Menurutnya, ia tidak anti investor, karena biar bagaimana pun dengan adanya investor ini, daerah juga menjadi cepat maju dan berkembang.

"Namun yang diharapkan adalah investor yang benar-benar taat terhadap aturan serta mau berkomitmen dalam membangunan daerah, salah satunya membangun ekonomi kerakyatan dengan progam pola kemitraan serta menyalurkan CSR yang tepat guna pada sasarannya,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Indonesia dicabut oleh pemerintah pusat, termasuk di dalamnya sejumlah izin HGU perusahaan yang ada di Kotim. (KLIK.RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami