KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti berupa narkotika sebanyak 12,34 gram, Selasa (8/3). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkam dengan cairan pembersih lantai.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia saat jumpa pers menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba tersebut dari ungkapan dari dua tersangka tindak pidana narkotika.
“Dua paket sabu tersebut didapatkan dari dua pengungkapan,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa masing-masing sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial FL dengan berat 4,76 gram sedangkan sisanya 7,58 gram di dapat dari tersangka NY.
“Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dengan pembersih lantai,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, Pengadilan Negeri, beserta dengan para tersangka yang didampingi oleh pengacaranya. (KLIK-RED)