Home DPRD Kotawaringin Timur Petugas Kecamatan di Kotim Banyak Belum Paham Aturan Pertanian

Petugas Kecamatan di Kotim Banyak Belum Paham Aturan Pertanian

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 10 Maret 2022
01259f53dd5ce6b1fecb3b6e6847c077.jpg
Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi.

KLIK. SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai banyak petugas maupun aparatur kecamatan di kabupaten itu tak mengerti aturan pertanian. Padahal hal ini penting untuk kemajuan pertanian di setiap kecamatan. 

Abadi memberi contoh salah satu kecamatan yakni Kecamatan Mentaya Hulu. Ia mengingatkan agar pihak Kecamatan Mentaya Hulu bisa lebih memperhatikan bidang pertanian.

Hal itu ujarnya bisa dilakukan melalui peningkatan pengelolaan lahan pertanian yang bisa dianggarkan melalui dana desa. Sebab selama ini ia menilai pihak kecamatan kurang memahami ketentuan yang berlaku.

Menurut Abadi, salah satu desa yakni Desa Pahirangan, masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian namun dari pihak desa dan kecamatan tidak digubris.

“Padahal sangat jelas dalam ketentuan, " ujarnya, Kamis (10/3).  

Ditambahkannya, ini tercantum pada Pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. 

Selanjutnya, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlunya peranan camat dalam pembinaan dan pengawasan.

“Hal ini agar nantinya kepala desa dan camat tidak akan berurusan dengan hukum, karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa,” ungkapnya. (KLIK-RED /*)

Baca Juga

Ikuti Kami