Home Peristiwa Polres Kotim Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Losmen Baamang

Polres Kotim Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Losmen Baamang

  Dimas Suma Fember   | Senin , 20 Juni 2022
8aca5cc13aadf24224bbaa49eab6d0b7.jpg
Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP I Gede Bagus Atmaja memperlihatkan barang bukti pembunuhan di salah satu di Baamang.

KLIK.SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) telah menangkap terduga pelaku pembunuhan pemilik losmen di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, beberapa waktu lalu. 

Tersangka diamankan di Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat jumpa pers mengatakan bahwa pelaku yang berinisial AR diduga melakukan tindak pidana pembunuhan lantaran karena emosi sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa Nur Asyikin Akwan, pemilik losmen. 

“Modus pelaku melakukan pembunuhan karena emosi,” ujarnya, Senin (20/6).

Sarpani melanjutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar handuk warna hijau, kain sprei motif bunga warna merah muda, baju daster motif batik warna coklat tua dipakai korban, selembar celana kulot warna ungu dipakai korban, buah handphone warna merah, buah gelang emas, dan sebuah cincin emas.

“Jadi ditaksir kerugian materi yang dialami korban senilai Rp 8,5 juta,” ungkap sarpani.

Sarpani melanjutkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan tindak kejahatan yang sama yaitu pembunuhan di wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Pelaku memang seorang residivis,” jelas sarpani.

Sarpani mengutarakan bahwa pelaku beraksi menghabisi nyawa korban sendirian. Kendati demikian, pihaknya masih berupaya mendalami kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.

“Untuk saat ini masih satu pelaku, tetapi kami masih terus mengembangkan penyelidikan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AR, ia menghabisi nyawa korban ketika pelaku menginap di losmen milik korban. Tapi pelaku emosi lantaran harga yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian di awal. Sehingga pelaku tersulut emosinya, kemudian nekat menghabisi nyawa hingga mengambil harta benda korban. 

“Saya menyesali peristiwa tersebut,” tandas pelaku.

Atas perbuatannya tersebut maka pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami