Home News Metropolis Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kotim Tertibkan Pedagang

Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kotim Tertibkan Pedagang

  Dimas Suma Fember   | Kamis , 25 Agustus 2022
90fc83dddb1038115c2533f44c86d566.jpg
Satpol PP saat merazia salah satu PKL di Sampit.

KLIK.SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur menertibkan lapak dan kios sejumlah pedagang. Hal ini dilakukan karena pedagang dinilai tak berizin dan menggangu ketertiban umum. 

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengatakan, sesuai dengan instruksi Bupati Kotim agar lapak atau bangunan yang tak memiliki izin agar ditertibkan. SEhingga ke depannya lebih tertata dengan baik. 

“Semua lapak yang tidak memiliki izin agar di lakukan penertiban,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bawah pedagang kaki lima, yang mendirikan bangunan tempat usahanya di akses jalan umum sehingga membuat masyarakat sekitarnya resah. Jika pemiliknya tidak membongkar bangunan seperti itu maka akan ditertibkan secara paksa. 

“PKL yang bangun usaha di tempat usaha di jalan umum maka langsung di bongkar paksa,” ungkapnya.

Ia juga meluruskan bahwa penertiban PKL yang menghalangi jalan umum atau mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki legalitas bangun yang jelas maka akan di tertibkan.

“Langkah ini sebagai upaya agar manata Kota Sampit ini lebih indah,” terusnya.

Apabila warga ingin membangun lapak harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) agar teknis pembangunannya itu dipahami. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami